Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Siaran Pers: Kemenparekraf Perkuat Sinergi dalam Pengembangan Destinasi Geopark

Siaran Pers: Kemenparekraf Perkuat Sinergi dalam Pengembangan Destinasi Geopark

0

SIARAN PERS


KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF


Kemenparekraf Perkuat Sinergi dalam Pengembangan Destinasi Geopark


Jakarta, 16 Desember 2022 - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memperkuat upaya terwujudnya destinasi Geopark di Indonesia, dengan meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berbasis Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi.


Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui sesi “Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik Bidang Pariwisata Tahun 2023”pada Rakornas Parekraf 2022 yang berlangsung di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (16/12/2022).


Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu, mengatakan wisata geopark merupakan konsep wisata berbasis keunggulan atau keunikan geologis yang dimiliki suatu tempat. Wisata geopark memiliki potensi besar dalam menarik wisatawan.



“Betapa pentingnya wisata geopark ini dalam mengembangkan pariwisata daerah. Dan kita menyadari bahwa daerah memiliki resources geopark ini, oleh karena itu kita harus kembangkan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Vinsensius Jemadu.


Vinsensius menjelaskan Kemenparekraf memberikan dukungan DAK Fisik Bidang Pariwisata TA 2022 dalam mengembangkan destinasi geopark, yakni sebesar Rp371.532.686.942, yang dimana lokasi DAK mendukung Daya Tarik Wisata (DTW) geopark diantaranya UNESCO Global Geopark (UGG) Kaldera Toba, yang meliputi DTW Rumah Tanggal - Geosite Silalahi, Dairi, Sumatera Utara; Geosite Sipinsur, Humbahas, Sumatera Utara; Geosite Huta Ginjang,Taput, Sumatera Utara; dan Pusat Informasi Geopark Sigulatti, Samosir, Sumatera Utara.

Serta UGG Maros Pangkep, yang meliputi DTW Air Terjun Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan.


Adapun kendala dalam pengembangan geopark, yaitu clear and clean lahan, masterplan/site plan DTW geopark, komitmen dari pemerintah kabupaten dalam mendukung geopark yang seharusnya mengajukan usulan DTW Geopark.

“Kendala clear and clean ini sering sekali terjadi, menimbulkan permasalahan seperti adanya akuisisi lahan, ini harus dibenahi,” kata Vinsensius.



Vinsensius menjelaskan pada 2023 Kemenparekraf telah mempersiapkan dukungan DAK Fisik pengembangan destinasi geopark, yakni berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPR RI saat rapat Panja pada 21 September 2022, DAK Geopark yang termasuk dalam DAK Pariwisata 2023 adalah Rp238 miliar. Adapun alokasi DAK geopark tertuju ke 6 UGGp, 13 geopark nasional, dan dua aspiring geopark nasional.


Proses berikutnya adalah penyusunan rencana kegiatan (RK) oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu kawal oleh kementerian/lembaga (K/L). Selanjutnya, BP Geopark dan Pemda perlu memberikan dokumen pendukung seperti DED ke Kemenparekraf/Bappenas sebagai persyaratan kelengkapan dokumen.


Sementara itu, Direktur IPEK Bappenas, Teguh Sambodo, menyampaikan pemerintah daerah perlu menyiapkan readiness criteria dan kriteria teknis yang sudah ditetapkan, agar usulan pemerintah daerah dapat diproses, dikurasi, dinilai, dan dianggarkan untuk mendapatkan alokasi DAK.



“Manfaat dari pembangunan obyek wisata/DTW melalui DAK, dapat tercermin dari kualitas dokumen perencanaan yang menjadi readiness criteria (RC) DAK, yaitu masterplan, siteplan, dan DED. Perlu upaya dan keseriusan dari pemerintah daerah dalam mempersiapkan dokumen RC yang berkualitas,” kata Teguh.


Sesi ini juga dihadiri oleh Direktur Pengembangan SDM Pariwisata Kemenparekraf/Baparekraf, Florida Pardosi; dan Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK Kementerian Keuangan; Purwanto.


I Gusti Ayu Dewi Hendriyani
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RIJumat, 16 Desember 2022
1039
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif