Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Siaran Pers: DPR RI Setujui Usulan Pagu Sementara Kemenparekraf TA 2024

Siaran Pers: DPR RI Setujui Usulan Pagu Sementara Kemenparekraf TA 2024

0

SIARAN PERS

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF


DPR RI Setujui Usulan Pagu Sementara Kemenparekraf TA 2024

Dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi dan penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di tahun 2024

Jakarta, 9 Juni 2023 - Pagu sementara yang diusulkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2024 sebesar Rp3.419.987.309.000 telah disetujui oleh DPR RI yang selanjutnya akan diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI.

Menparekraf Sandiaga Uno menghadiri Raker bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023) membahas tentang usulan tambahan pagu anggaran Kemenparekraf/Baparekraf TA 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai menghadiri Raker bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2022) mengatakan usulan tambahan pagu anggaran Kemenparekraf/Baparekraf TA 2024 sebesar Rp1.531.790.270.000 juga telah mendapat persetujuan. 

Sehingga total usulan pagu menjadi Rp4.951.777.579.000 atau mengalami kenaikan 44,79 persen dari total pagu indikatif 2024.

“Kenaikkan Rp1,5 triliun ini mayoritas diarahkan untuk memperkuat capaian dari indikator kinerja utama. Terutama dari kunjungan wisatawan mancanegara yang targetnya tahun depan 14 juta dan jumlah lapangan kerja yang ingin kita ciptakan yaitu 4,4 juta di tahun 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.

Komisi X DPR RI sendiri, dikatakan Menparekraf Sandiaga sudah beberapa kali mengusulkan untuk penambahan pagu anggaran Kemenparekraf/Baparekraf sebesar dua digit atau di atas Rp10 triliun. Karena memang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terbukti sebagai penyumbang devisa tertinggi di Indonesia. Dan yang terpenting adalah 45 juta lapangan kerja di Indonesia ini dihasilkan oleh sektor parekraf.

“Kami menyadari adanya keterbatasan anggaran. Sehingga kami akhirnya hanya mengusulkan penambahan Rp1,5 triliun dan total anggaran menjadi Rp4,9 triliun. Yang mudah-mudahan bisa disetujui oleh semua pihak pada nanti pembahasan akhir akan ditetapkan menjadi anggaran yang akan kita bawa untuk kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengaku optimistis pada fase tahun keempat ini semua agenda prioritas program dan kegiatan kementerian bisa berjalan dengan baik walaupun dengan anggaran yang sangat terbatas.

“Karena itu refocusing, realokasi, bahkan pergeseran kita lakukan dalam semangat untuk mendukung kesuksesan dari target RPJMN yang beririsan langsung dengan Kemenparekraf/Baparekraf RI,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, para perwakilan fraksi juga memberikan catatan agar pariwisata dan ekonomi kreatif ini semakin mengedepankan pada dua isu utama yaitu pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Serta mendorong peningkatan kapasitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Sementara Pimpinan Rapat, Abdul Fikri Faqih, menyatakan Komisi X DPR RI menekankan Kemenparekraf/Baparekraf bahwa pembahasan lebih rinci akan dibahas setelah terbitnya nota keuangan RAPBN 2024.

“Dengan menjadikan pandangan dan masukan anggota Komisi X DPR RI dalam rangkaian pembahasan pendahuluan pagu indikatif RAPBN TA 2024 dalam Raker 31 Mei 2023 dan RDP 2 – 4 Juni 2023 sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan program dan kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf RI pada RAPBN TA 2024,” katanya.

Turut hadir dalam Raker tersebut para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring maupun luring.


I Gusti Ayu Dewi Hendriyani

Kepala Biro Komunikasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RISabtu, 10 Juni 2023
4232
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif