Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Pentingnya Intellectual Property dalam Dunia Kreatif

Pentingnya Intellectual Property dalam Dunia Kreatif

7

Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif. Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan namun juga dari segi ide. Intellectual Property sendiri merujuk pada kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hal ini meliputi teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Karya-karya yang termasuk dalam intellectual property umumnya lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Karena jerih payah dalam menciptakan karya maka muncullah Intellectual property right (IPR), atau hak kekayaan intelektual (HKI). Beberapa contoh tipe hasil kreasi memiliki hak IPR yang berbeda. Misalnya, untuk produk seperti komik, karya sastra/buku, karakter dan lagu harus memiliki copyright atau hak cipta.

Sementara simbol yang meliputi kata, frasa, simbol, desain (atau kombinasi keempatnya) yang digunakan dalam sebagai merek dari sebuah produk atau penyedia jasa harus memiliki trademark atau pendaftaran merek. Untuk perlindungan hukum hak cipta terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, sementara untuk pendaftaran merek ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting bagi pelaku industri kreatif, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas intellectual property yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi.

“Perlindungan akan sebuah produk kreatif dapat dilakukan dengan mendaftarkan kepemilikan intellectual property right. IP juga dapat membantu sebuah produk untuk bisa berkembang  lintas media,” ujar Robby Wahyudi, selaku Program Direktur dan Co-Founder Katapel, sebuah program pelatihan pemasaran untuk mendapatkan lisensi IP kreatif Indonesia yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif.

Karena kecilnya peluang untuk melakukan pelanggaran maka para pelaku industri kreatif akan semakin bersemangat dalam berkarya. Artinya keberadaan Intellectual property right sangat penting bagi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

Pasalnya sektor industri kreatif sangat mengandalkan gagasan, ide, atau kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama. Di Indonesia sendiri, Intellectual property right meliputi beberapa macam kategori antara lain: hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.

“Saya sangat mendorong pelaku ekraf untuk bisa berkreasi dengan baik, dalam artian menggunakan karya sendiri. Misalnya belum punya karya sendiri, boleh melakukan kolaborasi dengan orang lain dan tentunya harus meminta izin dulu. Dan untuk pelaku ekonomi kreatif yang sudah memiliki produk, segeralah daftarkan Kekayaan Intelektual tersebut dan meminta perlindungan yang seperti apa. Ciptakanlah kreasi yang baik dan berikan perlindungan yang jelas dan komersialkan agar bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari Hak Kepemilikan Kekayaan Intelektual,” kata Ari Juliano Gema, selaku Pakar IP sekaligus Staf Khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi.

Ilustrasi desain produk. (Foto: Shutterstock/Chaosamran_Studio)

Melindungi Intellectual Property

Bagi pemilik karya yang ingin mendapatkan perlindungan dalam Intellectual property tidaklah sesulit yang dibayangkan. Pemerintah telah memberikan banyak panduan dan kemudahan mengenai pengajuan intellectual property right.

Bahkan di tengah kondisi pandemi COVID-19, pengajuan hak kekayaan intelektual bisa dilakukan secara daring. Langkah-langkah untuk mengurusnya bisa dimulai dengan mendaftar pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selanjutnya kenali ciptaan yang akan didaftarkan. Kemudian isi dan lengkapi prosedur yang tertera dalam situs. Nantinya karya akan melalui proses verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai hak milik. Tanda kepemilikan sebuah karya ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun proses pendaftaran Intellectual property right sudah tergolong mudah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) tetap berusaha urun tangan.

Hal ini dilakukan dengan membantu pelaku industri kreatif dalam mendapatkan sertifikasi. Fasilitas yang diberikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf meliputi dua hal, yakni administrasi dan finansial. Bagi para pelaku industri kreatif yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah masuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif.

Dari segi administrasi, Kemenparekraf/Baparekraf memfasilitasi para pelaku industri kreatif dalam penyusunan dan pengumpulan dokumen persyaratan. Selain itu, ada juga bantuan pendaftaran administrasi Intellectual Property ke DJKI Kemenkumham.

Sedangkan dari segi finansial, Kemenparekraf/Baparekraf menanggung seluruh biaya pendaftaran Intellectual Property para pelaku industri kreatif ke DJKI. Bantuan finansial ini sekaligus menjadi jawaban bagi permasalahan pelaku industri kreatif yang tidak memiliki alokasi dana pendaftaran Intellectual Property Right.

“Untuk mengecek merek yang sudah terdaftar atau belum, yang paling mudah adalah mencarinya di Google dengan kata kunci merek yang ingin kita pakai. Jika ingin lebih spesifik atau jelas lagi, bisa dicek ke situs www.dgip.go.id dan gunakan fitur untuk penelusuran merek. Saat ini ada beberapa merek yang dianggap menyerupai satu dengan lainnya. Namun, DJKI memiliki 3 pertimbangan jika terjadi kasus seperti ini, pertama adalah melihat dari segi kesamaan verbal atau bunyi, kedua melihat dari visual dan ketiga adalah melihat konseptualnya. Kemiripan ini akan diperiksa secara detail agar sebisa mungkin agar merek satu dengan yang tidak sama,” jelas Ari Juliano  Gema lagi.

Program Katapel Maya 2021

Besarnya manfaat intellectual property bagi para pelaku industri kreatif membuat Kemenparekraf/Baparekraf berinisiatif menyelenggarakan program Katapel Maya 2021. Program ini merupakan salah satu program unggulan Kemenparekraf/Baparekraf dalam mendorong percepatan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

Digarap bersama dengan Katapel.id, Katapel Maya 2021 adalah sebuah program workshop singkat yang diperuntukkan para pelaku industri kreatif dengan tujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam industri intellectual property.

Katapel Maya 2021 berlangsung pada 23-24 Agustus 2021, yang diisi para profesional dari berbagai bidang, seperti Manajemen Corporate, Legal, Investment, dan lainnya. Selain pemaparan materi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para mentor profesional tersebut.

Dalam program tersebut akan disaring Top 20 intellectual property yang akan mendapatkan pembimbingan selama 1 bulan penuh bersama para profesional, serta mendapatkan dukungan dan fasilitasi digital marketing.

Katapel sendiri sebagai wadah pemasaran IP kreatif, akan membuat program yang mendorong dan mendukung IP lokal agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Katapel juga ingin agar masyarakat dan semua pihak yang terlibat di Indonesia lebih mengerti soal kekayaan intelektual di negeri ini. Semoga dalam beberapa waktu ke depan, akan semakin banyak produsen yang mendaftarkan IPR-nya agar terus berkembang demi  keberlangsungan ekonomi kreatif Indonesia yang lebih sehat,” tutup Robby Wahyudi.

Foto Cover: Ilustrasi rancangan kreatif. (Shutterstock/REDPIXEL_PL)

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RISelasa, 31 Agustus 2021
39280
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif