Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Pancasila Menjadi Dasar Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pancasila Menjadi Dasar Pengembangan Ekonomi Kreatif

7

Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, dasar negara Republik Indonesia. Tepat 76 tahun yang lalu, Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno, dan sampai saat ini tetap menjadi falsafah hidup yang menjadi dasar berpikir dan pedoman bangsa Indonesia.

Meski Pancasila diungkapkan pertama kalinya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), namun istilah Pancasila lahir jauh pada masa kerajaan di nusantara. Istilah ini telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana yang tertulis dalam kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca, dan Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Pada 1 Juni 1945, kata Pancasila kembali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di Gedung Volksraad, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Di hadapan kurang lebih 65 orang anggota sidang BPUPKI saat itu, untuk pertama kalinya Ir. Soekarno menawarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Menindaklanjuti rumusan tersebut, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam undang-undang inilah dimuat rumusan dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila merupakan rumusan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya individu, pemaknaan Pancasila ini juga mengilhami pengambilan langkah pemerintah dalam berbagai keputusan, termasuk dalam sektor ekonomi kreatif.

Salah satu perwujudan pelaksanaan Pancasila dalam sektor ekonomi kreatif adalah terciptanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-Undang yang terdiri dari 7 bab dan 34 pasal tersebut menjadi penunjang keberhasilan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Tujuan disahkannya UU Ekonomi Kreatif adalah mewujudkan pengelolaan ekonomi kreatif yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Artinya, UU Nomor 24 Tahun 2019 mengatur segala hal mengenai ekonomi kreatif dari hulu ke hilir.

Adanya jaminan pemerintah terhadap sektor ekonomi kreatif akan memberikan efek yang signifikan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, terutama di tengah disrupsi teknologi digital.

Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif subsektor kriya.(Foto: Shutterstock/Gede Sudika Pratama)

Implementasi Pancasila dalam Ekonomi Kreatif

Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang telah disahkan pada tahun 2019, mendapat banyak apresiasi. Pengadaan UU Ekonomi Kreatif merupakan wujud implementasi Pancasila pada sektor industri kreatif di Indonesia.

Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menyebutkan: Pelaksanaan ekonomi kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Setiap pasal yang tertera dalam UU Ekonomi Kreatif berupaya untuk mengembangkan pelaku ekonomi kreatif, dan membangun sinergi antara pemangku kepentingan dengan berlandaskan Pancasila.

Negara berusaha hadir untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi dengan Undang-Undang ini.

Selain itu, melalui keberadaan UU Ekonomi Kreatif distribusi sumber daya modal bagi para pelaku sektor ekonomi kreatif juga akan lebih merata.

Aktualisasi Nilai Pancasila dalam UU Ekonomi Kreatif

Selain pasal 2, terdapat sejumlah substansi dalam UU Ekonomi kreatif yang menjamin kemudahan bagi para pelaku industri kreatif. Contohnya penerapan Sila Kedua dalam Pancasila yang dijamin oleh UU Ekonomi kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 2 huruf b UU Ekonomi Kreatif.

Manfaat pertama yang dijamin oleh UU Ekonomi Kreatif adalah pemberian insentif bagi para pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau non fiskal. Kedua adalah manfaat fasilitas kekayaan intelektual.

Dalam UU Ekonomi Kreatif disebutkan, jika pemerintah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif. Kata “memfasilitasi” dalam UU Ekonomi Kreatif ini merujuk pada kemudahan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Terakhir, UU Ekonomi Kreatif juga menjamin keadilan bagi hak pelaku ekonomi kreatif, berupa  perlindungan terhadap hasil kreativitas atau kekayaan intelektual. Dalam hal ini pelaku ekonomi kreatif yang mengembangkan produk lokal di daerah masing-masing berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hasil produk atau karyanya.

Uraian di atas hanya sebagian kecil dari sekian banyak pasal dalam UU Ekonomi Kreatif yang berpihak pada kemajuan sektor industri kreatif di Indonesia. Harapannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat menjadi manifestasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya sektor industri kreatif.

Foto Cover: Garuda Pancasila (Shutterstock/Dyahs)

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RISelasa, 1 Juni 2021
15776
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif