Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Fasilitas Ramah Difabel di Destinasi Wisata

Fasilitas Ramah Difabel di Destinasi Wisata

3

Keterbatasan fisik seharusnya tidak menutup kesempatan bagi teman difabel untuk berwisata. Sudah selayaknya wisata ramah difabel mulai digalakkan untuk memudahkan penyandang difabel/disabilitas dalam berkegiatan di berbagai destinasi wisata. Secara pengertian, tempat wisata ramah difabel adalah destinasi wisata yang mempertimbangkan kebutuhan penyandang difabel, dalam desain dan pembangunan fasilitasnya. Pembangunan fasilitas difabel di tempat wisata bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan pengunjung di destinasi wisata secara universal. Dalam rangka mewujudkan tempat wisata ramah difabel, ada berbagai fasilitas khusus yang harus disediakan oleh pengelola destinasi wisata. Berikut ini fasilitas ramah difabel di destinasi wisata yang penting diperhatikan bagi pengelola: Parkir kendaraan bagi penyandang difabel Destinasi wisata ramah difabel harus mempertimbangkan lahan parkir kendaraan khusus difabel. Karena beberapa penyandang difabel yang mengemudikan kendaraan menggunakan fasilitas alat bantu tongkat atau kaki palsu. Dengan kondisi tersebut, penempatan ruang parkir dianjurkan untuk diletakkan di dekat pintu masuk destinasi wisata. Jarak maksimum antara lokasi parkir dan pintu masuk idealnya 60 meter. Persyaratan tempat parkir bagi tempat wisata ramah difabel juga harus memenuhi beberapa hal. Pertama, area tempat parkir harus mempunyai cukup ruang bebas di sekitarnya, untuk memudahkan penyandang difabel keluar-masuk kendaraan. Kedua, area parkir ramah difabel harus ditandai simbol parkir penyandang disabilitas yang berlaku. Ilustrasi ramp di destinasi wisata, bagi teman difabel yang menggunakan kursi roda. (Foto: Shutterstock/Riopatuca) Memiliki ramp Idealnya sebuah tempat wisata ramah difabel memiliki ramp sepanjang jalur wisata. Ramp adalah jalur yang memiliki bidang kemiringan maksimal 7 derajat. Fasilitas difabel ini diperuntukkan bagi pengguna kursi roda. Menurut aturannya, panjang sebuah ramp tidak boleh melebihi 900 cm (9 meter) dengan kemiringan 7 derajat. Jika lebih rendah dari itu, jalurnya bisa lebih panjang. Dengan catatan terdapat bordes setiap 9 meter, yang berfungsi sebagai tempat istirahat sementara teman difabel. Selain ketentuan di atas, fasilitas bordes ini juga harus ada di awal atau akhir ramp. Permukaannya dianjurkan untuk didesain dengan tekstur kasar agar tidak licin meski hujan. Selain bordes, ramp juga harus dilengkapi tepian pengaman, pencahayaan yang memadai, serta pegangan rambatan di kanan dan kirinya. Toilet khusus difabel Fasilitas ramah difabel di destinasi wisata juga harus memenuhi syarat dari segi toiletnya. Peraturan mengenai fasilitas difabel terkait toilet telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 60 Tahun 2006. Adapun kriteria toilet ramah difabel harus memenuhi beberapa syarat, yakni toilet harus dilengkapi rambu atau simbol sistem cetak timbul, pintu toilet dibuat geser dengan ukuran 1,5 meter dengan ruangan yang lebih luas, serta memiliki lantai toilet yang tidak licin. Fasilitas toilet ramah difabel juga harus menyediakan pegangan rambatan dan tombol darurat. Ketinggian dari tempat duduk kloset harus setara dengan tinggi kursi roda, berkisar antara 45-50 cm. Terakhir, toilet ramah difabel harus memerhatikan tata letak tisu, shower, wastafel, serta perlengkapan toilet lain agar mudah dijangkau teman difabel. Loket Tiket Umumnya sejumlah tempat wisata memasang barrier, atau pagar penghalang di sisi kanan-kiri saat mengantre. Seringkali bentuk barrier terlalu sempit dan berliku, sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk melewatinya. Untuk menciptakan tempat wisata ramah difabel sebaiknya barrier antrean yang didesain lebih lebar, sehingga kursi roda bisa bebas masuk. Sebagai alternatif, pengelola tempat wisata dapat menyediakan loket tersendiri bagi penyandang disabilitas, dengan tidak memasang pagar penghalang. Petugas dengan Bahasa Isyarat Kecakapan petugas dalam berbahasa isyarat juga dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan wisata ramah penyandang disabilitas. Hal ini digunakan untuk memudahkan interaksi dengan pengunjung yang tuli. Foto Cover: Tanda fasilitas ramah difabel di sekitar stasiun MRT, Jakarta. (Shutterstock/Said Safri)

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/Baparekraf RISenin, 15 Maret 2021
10381
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif