Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Rapat Perdana Reformasi Birokrasi Kemenparekraf

Rapat Perdana Reformasi Birokrasi Kemenparekraf

0

RAPAT PERDANA REFORMASI BIROKRASI KEMENPAREKRAF Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2019, maka telah bergabung Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif. Sehingga Reformasi Birokrasi kedua instansi pun memerlukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan sasaran Reformasi Birokrasi nasional. Pada Selasa 7 April 2020 dilaksanakan rapat koordinasi perdana reformasi birokrasi di Kemenparekraf. Hal ini mendapatkan tantangan dengan adanya pandemik Covid-19, sehingga menyebabkan rapat koordinasi perdana harus dilaksanakan secara daring. Agenda rapat meliputi penyampaian hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pembahasan langkah – langkah yang akan diambil berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tahun 2019, Kemenparekraf/Baparekraf dapat mempertahankan predikat BB dari hasil evaluasi dan mencapai indeks reformasi birokrasi sebesar 76,40. Pada tahun 2020, Tim Percepatan Reformasi Birokrasi sepakat untuk menindaklanjuti hasil evaluasi KemenpanRB tahun 2019 secara bersama-sama. Sebagai langkah awal tindak lanjut, Tim Percepatan Reformasi Birokrasi berkomitmen untuk membuat rencana kerja masing – masing bidang berdasarkan hasil evaluasi sebagai acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Setiap bidang akan melaporkan progressnya pada rapat reguler yang diagendakan setiap dua minggu. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebagai tindakan awal untuk merespon hasil evaluasi KemenpanRB tahun 2019 antara lain: 1. Percepatan penetapan Renstra Kemenparekraf sebagai acuan Roadmap reformasi birokrasi Kemenparekraf, SOP dan quick wins. 2. Percepatan penetapan Agen Perubahan untuk koordinasi lebih lanjut terutama bagi Bidang Manajemen Perubahan serta modifikasi komposisi agen perubahan di unit kerja dengan menambahkan pejabat eselon IV dan III atau Jabatan fungsional madya di unit kerja. 3. Sehubungan dengan PMPRB agar memperhatikan indikator penilaian dalam PermenpanRB No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PermenpanRB No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. 4. Inspektorat Utama akan melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan PMPRB dan PMPZI bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Tim Pokja Reformasi, serta unit kerja teknis terkait.

Kemenparekraf / Baparekraf
Kemenparekraf/ Baparekraf RIRabu
7659
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif