Ingin tahu soal 5 Destinasi Super Prioritas,klik di sini ya!
Statistik Upah Tenaga Kerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2018-2021

Statistik Upah Tenaga Kerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2018-2021

Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berperan signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik terhadap nilai tambah, penghasil devisa, maupun sebagai pencipta lapangan kerja. Lanskap Indonesia dengan keberagaman budaya, etnis dan bahasa merupakan potensi yang besar dalam pengembangan pariwisata, sedangkan sektor ekonomi kreatif berpotensi untuk menjadi lokomotif peningkatan penyerapan tenaga kerja.


Dalam upaya meningkatkan kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, ketersediaan data menjadi salah satu tantangan sekaligus kebutuhan bagi pemerintah dan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Ketersediaan data statistik ketenagakerjaan dibutuhkan dalam menyiapkan langkah strategis guna terciptanya peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga kerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.


Statistik Upah Tenaga Kerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2018-2021 merupakan publikasi yang diterbitkan atas Kerjasama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Badan Pusat Statistik. Data yang disajikan merupakan hasil pengolahan dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2018-2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik.


Publikasi ini mencakup gambaran umum data upah tenaga kerja pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan subsektor, provinsi; profil upah tenaga kerja pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan umur, pendidikan, jenis pekerjaan, kategori white/blue collar, jam kerja, serta gambaranumumterkait dampakCOVID-19 terhadapupahtenagakerja pariwisata dan ekonomi kreatif.


Ucapan syukur dan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota tim yang terlibat dalam penyusunan publikasi ini. Semoga publikasi ini dapat bermanfaat bagi Pemerintah, para pengambil kebijakan dan pelaku usaha dalam rangka pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang lebih maju dan berdaya saing.


Kami menyadari bahwa publikasi ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun akan sangat membantu kami dalam upaya perbaikan serta penyempurnaan publikasi yang akan datang.

PDF
BUKU UPAH 270123 - 1500 2 (1) (1).pdf
Download
Kemenparekraf / Baparekraf
Pusat Data dan Sistem Informasi, Kemenparekraf/BaparekrafRabu, 30 November 2022
© 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif